Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum adik kandung eks Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Muhajidin akan diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Mur Hasim memenuhi panggilan penyidik. Apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada dua panggilan sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (17/7).
Tim penyidik KPK telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Muhajidin, yakni pada Jumat (5/7) dan Senin (15/7). Namun, adik kandung Nazaruddin itu tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, Febri juga mengingatkan hal serupa kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar diminta dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Pasalnya, Enggar telah menyampaikan kehadirannya kepada KPK pada pemeriksaan Kamis (18/7).
"Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, yang bersangkutan menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019," ujar Febri. Enggar sebelumnya juga mangkir dari panggilan KPK.
Dalam mengusut perkara tersebut, tim penyidik KPK hanya melayangkan pemanggilan kepada seorang wiraswasta, yakni Dian Lestari. Dari Dian, tim penyidik akan menggali keterangan untuk tersangka Indung, kerabat dekat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Mantan anggota DPR RI itu tersandung kasus pidana dalam perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Namun, dalam perjalanan penyidikannya KPK mengendus perkara lain yakni penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu yang berhubungan dengan jabatan Bowo sebagai penyelenggara negara.
KPK telah mengidentifikasi empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Yaitu pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, dan beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN.
Kemudian, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, serta proses penglokasian anggaran pada beberapa kegiatan.
Sementara dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas terjadinya kerja sama antara PT PILOG dengan PT ATK.
Dia menetapkan fee yang diterimanya sebesar US$2 per metric ton. KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesqr Rp221 juta dan US$85.130.
KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta. Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang.
Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.