Anggota DPD RI Fahira Idris mangkir dari panggilan Direktorat Siber Bareskrim (Bareskrim) Polri untuk dimintai klarifikasi. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Fahira hari ini, Kamis (5/3), terkait cuitannya di Twitter mengenai korban coronavirus di Indonesia.
Kuasa Hukum Fahira Idris Aldwin Rahadian menyampaikan alasan ketidakhadiran Fahira ke penyidik dengan membawa surat klarifikasi darinya. Ia menyebut, kliennya berhalangan hadir karena ada tugas anggota dewan yang tak dapat ditunda.
"Sudah kita sampaikan surat dari DPD RI yang isinya memang ibu Fahira tidak bisa hadir. Kami juga mengapresiasi undangan klarifikasi Mabes Polri untuk membuat terang benderang kasus ini," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Menurut Aldwin, tidak ada hoaks dalam cuitan Fahira karena itu berasal dari pemberitaan sebuah media daring. Bahkan dalam cuwitan Fahira juga tertera link berita tersebut.
Dalam surat yang ditulis Fahira untuk penyidik pun disebutkan, cuitan yang bersumber dari pemberitaan itu guna menyampaikan kewaspadaan terhadap pemerintah daerah mengenai wabah coronavirus.
Ia menuturkan, cuitannya juga untuk menyampaikan kewaspadaan terhadap masyarakat.
Terkait dengan pelaporannya, Fahira menduga adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebut itu sebagai hoaks. Sebagai tindak lanjutnya, ia akan melaporkan
"Tentu hal ini saya sikapi lebih lanjut dengan melaporkan balik pihak yang menuduh saya dengan hoaks," ujar Fahira seperti pada surat yang ditulisnya.
Seperti diketahui, pelaporan Fahira dilakukan oleh Muanas Alidid di Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2020. Kemudian, pelaporan itu diambil alih oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Fahira akan melaporkan balik Muanas Alidid pada Jumat (6/2) esok ke Polda Metro Jaya.
Pada kasus tuduhan hoaks cuitan Fahira pada Sabtu (29/2) itu, saat ini telah dihapus. Media daring tersebut juga telah melakukan pembaruan pemberitaan.