Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra. Langkah itu bisa diambil lantaran Dito kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya jemput paksa dapat dilakukan meski Dito berstatus sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Iya tentu, sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka NHD yang ditangani KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Ali bilang, opsi jemput paksa jadi pertimbangan untuk mencari keberadaan Dito yang kembali mangkir dari pemanggilan pada Kamis (13/4). KPK juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait hal ini.
Diketahui, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah kediaman Dito pada 13 Maret 2023.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK," ujar Ali.
Dito Mahendra absen tanpa pemberitahuan dari panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan kemarin. Ini merupakan kali ketiga Dito mangkir saat akan didalami keterangannya sebagai saksi pada perkara TPPU yang menjerat Nurhadi.
Di sisi lain, KPK telah mencegah Dito bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama sampai Oktober 2023. Langkah cegah itu diajukan sebab Dito tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"Dan [pencegahan ke luar negeri] dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Ali di Jakarta, Senin (10/4).
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api, yang terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi dan aliran dana dalam dugaan TPPU dimaksud.
KPK tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).