close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polri meminta Dito Mahendra (kaus hitam) kooperatif lantaran mangkir dalam pemeriksaan pertama kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/4/2023). Instagram/@nindyayunda.
icon caption
Polri meminta Dito Mahendra (kaus hitam) kooperatif lantaran mangkir dalam pemeriksaan pertama kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/4/2023). Instagram/@nindyayunda.
Nasional
Selasa, 04 April 2023 17:57

Mangkir, Polri minta Dito Mahendra kooperatif: Kami tunggu

Sebanyak 9 dari 15 senjata api (senpi) yang diamankan dari kediaman Dito Mahendra diketahui ilegal atau tanpa surat-surat.
swipe

Pemilik senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tidak memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (4/4). Kuasa hukum Dito hanya menyampaikan kliennya sedang di luar kota tanpa keterangan lebih perinci.

"Kami pengin tahun di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya. Kemudian, tidak bisa komunikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa saat lalu.

Bareskrim Polri pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pengusaha itu. "Hari Kamis (6/4), kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," katanya.

Kasus ini bermula dari temuan sekitar 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK lalu menyerahkan temuan tersebut kepada Polri. Berdasarkan hasil pengujian, baik laboratorium forensik maupun dokumen, 6 dari 15 senpi memiliki berkas-berkas pendukung. Adapun 9 senpi lainnya tanpa dokumen alias ilegal.

Kasus tersebut juga dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Penyidik pun telah memeriksa 8 saksi dalam mengusut perkara ini.

Djuhandhani meminta Dito kooperatif. Apalagi, berpotensi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) 12/1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan UU 8/1948 sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara hingga pidana mati.

"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan