close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama.
icon caption
Tersangka mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Nasional
Kamis, 26 Desember 2019 16:22

Mantan anggota DPR Sukiman didakwa terima suap Rp2,65 miliar

Suap untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018
swipe

Mantan anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman didakwa telah menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22.000 atau setara dengan Rp307 juta dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. 

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, mengatakan, suap tersebut diterima untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Nur Haris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Praktik lancung Sukiman, dilakukan bersama-sama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Tenaga Ahli Anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.

Atas perbuatannya, Sukiman dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa, Sukiman menerima seluruh dakwaan tersebut. Mantan politikus PAN itu tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 8 Januari 2020.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan