close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Foto Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 21 Oktober 2020 12:07

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah dipanggil KPK

Rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
swipe

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik hendak meminta keterangan terkait kasus rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, lembaga antisuap juga memanggil tujuh orang lainnya. Di antaranya berstatus PNS Tri Wahyudi, lima wiraswasta yakni Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar dan Achmad Sarpudin Madjid, serta seorang lainnya bernama Yusron Fauzi Saleh.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Berdasarkan agenda yang diterima, rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Pada perkara pertama, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Tak hanya itu, KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran yang diterima sebesar 10%-20% dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Diterka yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Mustafa sendiri telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menerka aliran suap yang diterima Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu.

Masih pada perkara yang sama, lembaga antikorusi juga menetapkan empat tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Dalam kasusnya, keempat tersangka diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Perkara keempat anggota legislator dimasukkan sebagai kasus ketiga dalam pengembangan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Setidaknya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan