close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketika memberikan keterangan pers. /Antara Foto
icon caption
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketika memberikan keterangan pers. /Antara Foto
Nasional
Rabu, 26 Juni 2019 12:04

Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani jadi tersangka

Penetapan tersangka Ahmad Fanani dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
swipe

Polisi menetapkan Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka penyelewengan dana kegiatan apel dan perkemahan pada 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka terhadap bekas Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu. Semula beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, Argo enggan menjelaskan rinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut. 

"Ya benar (tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (26/6).

Argo mengungkapkan, penetapan tersangka Ahmad Fanani dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyematan status tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada kasus yang juga menyeret nama Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak.

“Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara,” kata Argo.

Berdasarkan SPDP yang beredar, tertulis tanggal penyerahan SPDP dilakukan pada 24 Juni 2019. Disebutkan dalam surat tersebut, akibat penyelewengan negara dirugikan akibat perkara korupsi itu mencapai Rp1.752.663.153.

Kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kegiatan tersebut dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16 sampai 17 Desember 2017. Pada penyelenggaraan tersebut, diduga adanya penyalahgunaan dana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan