close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga binaan Lapas Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) bersama Setya Novanto (ketiga kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) mengikuti salat id./Antara Foto
icon caption
Warga binaan Lapas Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) bersama Setya Novanto (ketiga kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) mengikuti salat id./Antara Foto
Nasional
Rabu, 17 Juni 2020 14:27

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas

Nazaruddin bebas mendapat status justice collobartor oleh KPK.
swipe

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu, bebas dengan mendapat status justice collobartor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya Rabu (17/6).

Rika menjelaskan, status tersebut didapat Nazaruddin berdasarkan surat bernomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tertabggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.

Lebih lanjut, Rika menerangkan, cuti menjelang bebas Nazaruddin didapat setelah Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, mengusulkan hak tahanan tersebut. Usulan itu, kata Rika, disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam sidang tersebut, Nazaruddin memperoleh hak cuti menjelang bebas selama dua bulan tertanggal tanggal 14 Juni 2020. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Rika.

Rika menerangkan, cuti tersebut didapat eks politikus Partai Demokrat itu lantaran dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas yang tercantum, dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan