close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (8/12/2022).  Alinea.id/Imanuel Christian
icon caption
Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (8/12/2022). Alinea.id/Imanuel Christian
Nasional
Kamis, 08 Desember 2022 20:33

Mantan bos anak usaha Surveyor Indonesia jadi tersangka kredit ekspor daging sapi

Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Orang itu adalah Lukmanul Hakim Lubis selaku mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional yang notabene adalah anak perusahaan PT Surveyor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dijalani hari ini dan bukan untuk pertama kali.

"Adapun satu tersangka tersebut yaitu, LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai 2019," kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (8/12).

Kuntadi menyebut, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

"Selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," ujarnya.

Adapun peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka BI dan tersangka AN. Mereka telah merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan