close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Senin, 09 November 2020 19:17

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara

Ali Fikri, mengatakan Amril juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
swipe

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Amril juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya secara tertulis, Senin (9/11).

Ali memaparkan, dalam sidang putusan hari ini duduk sebagai Hakim Ketua Majelis Lilik Herlina dan Hakim Anggota Sarudi serta Poster Sitorus. Sementara panitera pengganti Delismawati.

Selain itu, imbuh Ali, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah usai menjalani pidana pokok. Kendati demikian, Amril dinyatakan, tidak terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

"Hal memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Kedua, terdakwa sebagai penyelenggara tidak memberikan contoh," ucapnya.

Sementara yang meringankan, terdakwa Amril berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Atas putusan tersebut, pihak Amril akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara jaksa penuntut umum bakal melayangkan banding.

Pada perkaranya, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menerka, uang itu diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi year pada 2017-2019.

Amril menerima uang tersebut sebelum menjabat sebagai bupati. Setelah terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut dari yang bersangkutan terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni-Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diterka untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi year pada 2017-2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Duit itu diterima baik sebelum, maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan