close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
uru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
uru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 25 Juni 2019 18:58

Mantan Bupati Bogor kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor pada 2014.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Lingkungan Pemda Bogor.

Juru Bicara KPK Febri menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya, yakni kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor pada 2014.

Dalam kasus sebelumnya, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rahmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, saat konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).

Dalam penyidikan ini, kata Febri, KPK mengembangkan perkara Rahmat menjadi dua perkara. Pertama, Rahmat diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan nilai Rp8.931.326.223.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014," ucap Febri.

Pada perkara kedua, Rahmat diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu, mobil Toyota Velfire seharga Rp825 juta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 3 hari kerja," ujar Febri.

Atas tindakan tersebut, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (KUHP).

Nama Rahmat sendiri pernah tercatat terlibat kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti mendapat kompensasi sebesar Rp5 miliar. Pengadilan Tinggi Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pula yang memicu banjir di daerah Jakarta.

Karena itu, majelis hakim memvonis Rahmat dengan 5,5 tahun hukuman penjara. Kemudian, dia dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu 8 Mei 2019 lalu.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan