close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
   Thamsir Rachman (tengah) dijemput petugas Kejari Rengat di kediamannya. Foto: Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
icon caption
Thamsir Rachman (tengah) dijemput petugas Kejari Rengat di kediamannya. Foto: Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 20:06

Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara

Setidaknya ada tiga poin pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Raja Tamsir.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dengan pidana 10 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan perkebunan sawit yang juga menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Tamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan, Senin (6/2).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan Raja Tamsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar.

"Menghukum terdakwa Raja Tamsir Rachmsn membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar jaksa.

Setidaknya ada tiga poin pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Raja Tamsir. Pertama, Raja Tamsir selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha perkebunan di kawasan hutan, dan tidak membiarkan usaha perkebunan beroperasi dalam kawasan hutan.

Kedua, perbuatan Raja Tamsir dengan memanfaatkan jabatannya selaku bupati telah menerbitkan izin-izin usaha perkebunan kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tidak secara prosedural.

"Dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas kawasan hutan," tutur jaksa.

Ketiga, perbuatan Raja Tamsir disebut memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,885,857.36

"Atau merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun," ucap jaksa.

Sementara, hal yang meringankan bagi Raja Tamsir adalah ia disebut tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, dan sudah berusia lanjut serta sakit-sakitan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (15/2) mendatang di PN Jakarta Pusat. Persidangan selanjutnya yakni dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum.

Sementara pada persidangan yang sama, jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Surya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," tutur jaksa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan