Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional dalam proyek tersebut. Hal itu didasari latar belakang perusahaan rekanan yang menggarap tersebut, merupakan pihak yang mendukung Bupati Darwan saat pemilihan kepala daerah.
"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, yaitu KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali)," kata Febri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Febri menyebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp20,84 milliar. Pihak KPK menduga kerugian itu disebabkan karena adanya pelanggaran prosedur, dalam proses pengadaan proyek tersebut.
"Jadi ada pembayaran yang lebih besar yang dibayarkan dalam kondisi yang tidak perlu dibayarkan. Itu disebabkan oleh adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," ucap Febri menerangkan.
Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.