close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. / Antara Foto
icon caption
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 19 November 2019 05:01

Mantan Bupati Talaud dituntut 7 tahun penjara

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta.
swipe

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sri dianggap melakukan perbuatan rasuah bersama pengusaha Benhur Lalenoh.

Adapun Benhur, dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa I Sri Wahyumi Maria Manalip dan terdakwa II Benhur Lalenoh terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Selain pidana kurungan, Sri Wahyumi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak mantan Bupati Talaud itu selesai menjalani masa hukuman penjara.

Sementara Benhur, juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp55 juta. "Meminta mejelis hakim untuk menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," tutur Lie.

Dalam pertimbangannya, Lie menganggap hal yang memberatkan Sri Wahyumi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintan dalam memberantas praktik korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni, Sri dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan untuk Benhur yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal meringankan yakni dapat memberikan keterangan yang membantu penyidik, bersikap sopan, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Sri Wahyumi didakwa menerima suap sebesar Rp591,943 juta berupa uang dan barang. Suap tersebut terkait dengan proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi pasar. Adapun yang pasar yang dimaksud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Adapun rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi yakni, uang Rp100 juta, satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.

Sri Wahyumi dianggap membantu dan memenangkan perusahaan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam proses lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi pasar) tahun anggaran 2019.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan