close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lakius Peyon. Papua.us
icon caption
Lakius Peyon. Papua.us
Nasional
Selasa, 26 Oktober 2021 18:39

Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon tersangka korupsi dana bansos

Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 Lakius Peyon sudah ditahan.
swipe

Penyidik Polda Papua menetapkan Bupati Yalimo periode 2016-2020, Lakius Peyon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Yalimo tahun 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan setelah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli. Alat bukti pun semakin kuat dengan adanya hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar," kata Kamal dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).

Peristiwa pidana tersebut, kata Kamal, diketahui saat sejumlah masyarakat yang menuntut pembayaran denda menyatakan adanya penyimpangan. Pemberian dana bantuan sosial terhadap pasien Covid-19 itu tidak sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Menurut Kamal, tersangka Lakius Peyon ditangkap dan ditahan kemarin (25/10) sore. Namun, tidak dibeberkan barang bukti yang disita pada saat penangkapan.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan