close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) TNI Soenarko membantah kliennya selundupkan senjata api. Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Tim kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) TNI Soenarko membantah kliennya selundupkan senjata api. Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Sabtu, 01 Juni 2019 00:49

Mantan Danjen Kopassus Soenarko bantah selundupkan senpi

Tim kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) TNI Soenarko membantah kliennya selundupkan senjata api.
swipe

Tim kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) TNI Soenarko membantah kliennya selundupkan senjata api.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 tegas membantah ihwal keterkaitan kliennya atas penyelundupan senjata M4 Carbine ke Indonesia.

"Pak Soenarko tidak pernah membuat atau atau pun memodifikasi senjata," jelas salah satu tim Advokat Senopati 08, Firman Nurwahyu dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Bagi Ferry, apa yang disangkakan pada kliennya merupakan kezaliman atas seorang purnawirawan. Padahal, Soenarko memiliki peran penting bagi keamaman negara. 

Tidak mungkin, lanjutnya, orang yang memiliki riwayat militer selama 33 tahun berkarier dan tidak pernah melanggar hukum melakukan tindakan keji seperti itu. Soenarko juga dikatakan tidak pernah berkhianat pada negara.

"Soenarko yang selama ini memiliki citra baik, namun saat ini tersandung oleh suatu kasus/perkara tindak pidana yang sangat merugikan nama baiknya sebagai pribadi maupum TNI," kata Ferry.

Selain itu, Ferry juga menyangkal bahwa Soenarko ditangkap di Badara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 19 Mei 2019. Dikatakan Ferry penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pada tanggal 19 Mei, dituturkannya, Soenarko ditelepon dan merima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019. Soenarko pada saat itu, dikatakan Ferry datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

"Saat itu dia diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB. Setelah diperiksa Pak Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) bernama Marsekal Mardono dan Letjen Asep," tanbahnya.

Setelah berdialog selama kurang lebih dua jam, papar Ferry, anggota kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan kembali dan Soenarko barulah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi, sekali lagi Ferry membantah jika ada pemberitaan menyebutkan bahwa klienanya tersebut tertangkap di bandara.

Bagi Ferry, Soenarko memang sudah dipanggil untuk diperiksa. Soenarko memenuhi panggilan tersebut secara gentleman karena memang dia tidak merasa menyelundupkan senjata api.

"Memang ada pengiriman senjata, tapi bukan penyelundupan. Senjata itu M-16 A1 dan sudah rongsokan karena sudah berusa 35 tahun. Itu Pak Soenarko mau menaruh ke Museum Kopassus di Markas Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur," jelas Ferry.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan