Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 2 tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) itu dianggap terbukti telah menerima suap sebesar Rp158,6 juta dari dua pengusaha. Dari Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, Wisnu menerima Rp46,26 juta serta US$4.000. Adapun dari Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, Wisnu menerima uang senilai Rp55,5 juta.
Menurut Hastopo, suap diberikan Eddy agar Wisnu memberi persetujuan pengadaan, pembuatan, dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Sementara suap dari Kenneth diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton, dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
Hastopo menilai Wisnu telah melanggar Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, Hastopo menyebutkan, hal yang memberatkan Wisnu lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Wisnu bersikap sopan dan belum pernah dihukum.