Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM 2020-2023. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah dugaan adanya anggaran fiktif.
Informasi ini digali dari keterangan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (10/5).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).
Selain itu, sambung Ali, penyidik menggali keterangan tentang modus penggelembungan fiktif dari pembayaran tukin. "Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud."
Penyidik juga menggali keterangan dari empat saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil atas nama Hertono dan Manzilia Fatma, serta Indriawati dan Sulkonik dari pihak swasta.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," tutur Ali.
Pada Rabu malam usai diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM, Ridwan tak banyak berkomentar saat dicecar awak media. Namun, Ridwan sempat merespons saat ditanya apakah dia ikut menerima uang dalam praktik korupsi tersebut.
"Enggak. Ngaco," jawab Ridwan sembari tertawa. Ridwan kembali bergeming saat ditanya soal apakah dirinya dan Idris sama-sama terlibat dalam manipulasi tukin.
Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. KPK juga telah mengajukan permintaan cegah kepada 10 ASN Kementerian ESDM terkait perkara ini.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain, keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari Kantor Ditjen Minerba, Kantor Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa barang yang dinilai berkaitan dengan kasus. Misalnya, dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM dan uang Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami penyidik.