close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK/Antara Foto
icon caption
Gedung KPK/Antara Foto
Nasional
Senin, 16 April 2018 12:37

Mantan Dirut Garuda diperiksa KPK 

Penyidik KPK juga memeriksa pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Ia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, Senin (16/4), dilansir Antara. Emirsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo sebagai saksi, Selasa (10/4).

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Tri Kurniawan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan