Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sunarko Kuntjoro mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, Sunarko diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Executive Vice President (EVP) Engineering Garuda. Sunarko yang pernah menjabat sebagai Dirut itu diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memastikan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Sunarko. Dia menyampaikan, dalih eks direksi Garuda itu ditengarai karena sedang menunaikan ibadah umrah.
"Yang bersangkutan, akan dijadwal ulang pemeriksaan, karena sekarang (Sunarko) sedang umrah," kata Yuyuk saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Sunarko, rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hadinoto Soedigno. Hadinoto, diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emistah Satar. Dia diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar.
Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
KPK menduga, sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.