close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto dokumen kejaksaan.go.id
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung. Foto dokumen kejaksaan.go.id
Nasional
Jumat, 06 Oktober 2023 07:49

Kejagung periksa mantan Dirut Krakatau soal korupsi Tol Japek II

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 sampai 2017, ada pula empat orang lainnya yang turut diperiksa. Pemeriksaan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB.

"Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangan, Kamis (5/10).

Saksi lainnya adalah BW selaku Manager Penelitian dan Pengembangan Pasar PT Krakatau Steel periode 2013 sampai 2016, VK selaku Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek periode 1 September 2020 sampai 24 Mei 2021, PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT), dan EPA selaku Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Terakhir kali, Kejagung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penetapan dilakukan setelah dua alat bukti dan 146 saksi didapatkan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, ketiganya adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-202, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Ia menyampaikan, ketiganya telah berselongkol untuk mengatur spesifikasi dalam pemenangan pihak tertentu. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan