close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karen G. Agustiawan diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009 silam./ Facebook Karen Agustiawan
icon caption
Karen G. Agustiawan diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009 silam./ Facebook Karen Agustiawan
Nasional
Kamis, 23 Agustus 2018 14:13

Mantan Dirut Pertamina diperiksa Kejaksaan hari ini

Karen diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.
swipe

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan, Kamis (23/8). Karen diduga telibat kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009 silam.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan status Karen sebagai tersangka sejak 22 Maret 2018. Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Sugeng Riyanta menjelaskan, Karen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya, Kamis (23/8), bukan Selasa (21/8) kemarin," tuturnya hari ini.

Sayangnya Sugeng tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tim penyidik baru memeriksa Karen kembali, usai ia ditetapkan sebagai tersangka lima bulan lalu. Bahkan, ia juga tidak tahu persis kapan Karen akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. 

“Saya kurang tahu persisnya kapan akan datang, tapi yang jelas akan berlangsung sepanjang hari ini,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada 2009 saat PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan, dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan, blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sebagai tersangka, Galaila, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Sementara, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Ia langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan