Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang menyeret Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, digelar pada Senin, (10/6).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Atas putusan tersebut, Karen divonis selama 8 tahun penjara. Selain itu, ia akan dikenalan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Emila Djaja Subagdja dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (10/6).
Vonis terhadap Karen diketahui lebih ringan dari tuntuan Jaka Penutut Umum (JPU) yang meminta Karen untuk divonis selama 15 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk mebayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Hakim Emila, vonis tersebut dijatuhi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pindana korupsi (tipikor).
Menurut majelis hakim, apa pun alasannya korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Sebaliknya, hal yang meringankan Karen karena dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum secara historis dalam riwayat hidupnya.
Menurut majelis hakim, Karen telah terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku pada PT Pertamina dan ketentuan investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) terhadap lapangan atau BMG Australia pada tahun 2009. Menurut hakim, Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu.
"Terdakwa telah menyetujui PI tanpa ada due diligence dan tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA)," ucap Emila.
Lebih lanjut, Karen dinilai telah memberikan penandatanganan tanpa persetujuan dari bagian legal serta Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, atas penilaian tersebut Karen dikatakan telah melakukan kegiatan yang memperkaya Roc Oil Company (ROC) Ltd Australia.
Karena sebab itu, majelis hakim mengungkapkan, tindakan Karen ini telah membuat negara merugi sebesar Rp 568 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik, Drs Soewarno.
"Perbuatan terdakwa ini telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nkmor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP," ujarnya.