close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 04 November 2019 08:52

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis hari ini

Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
swipe

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, akan dijatuhi vonis hari ini. Sidang putusan dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

Dia disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.  Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera direalisasi. 

Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1.

Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya terkesan dipaksakan. 

“KPK tidak mau melihat secara obyektif fakta yang terbangun di persidangan. Rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan sangat dipaksakan dengan tujuan agar uraian dalam dakwaan terbukti," kata Sofyan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Sofyan mengaku tidak tahu insentif yang diterima Kotjo dari China Hiadian Enginering Company Ltd (CHEC), senilai 2,5% dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1. Ia juga membantah dirinya mengetahui kesepakatan pemberian uang senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo kepada Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. 

Menurut Sofyan, pemberian tersebut terjadi pada 16 Februari 2016, saat kedunya bertemu Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI. Menurut Sofyan, hal itu terjadi sebelum Eni dan Kotjo bertemu dengan dirinya pada Juli 2016. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan