Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi terkait suap perizinan Meikarta. Rencananya, dia bakal diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12).
Dalam pemeriksaan kali ini tim penyidik KPK ingin mendalami informasi dari saksi terkait proses pembuatan aturan tata ruang di Bekasi. Mengingat pada saat aturan tersebut dibuat, saksi masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil mantan pejabat Provinsi Jawa Barat, seperti mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar untuk dimintai keterangan terkait rekomendasi aturan tata ruang Meikarta.
Perlu diketahui juga, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.
Selain mereka, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000 uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.