close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola convenience store Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar. / Nikkei
icon caption
Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola convenience store Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar. / Nikkei
Nasional
Rabu, 09 Januari 2019 23:55

Mantan karyawan Sevel tuntut pesangon Rp7,2 miliar

Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar.
swipe

Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola convenience store Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar.

Ratusan mantan karyawan 7-eleven yang yang tergabung dalam aliansi Ex-Karyawan 7-Eleven menggelar demonstrasi di depan kantor Modern Indonesia. 

Mereka menuntut manajemen Sevel untuk membayar pesangon yang belum diselesaikan sebesar 70% atau sekitar Rp7,2 miliar dari total pembayaran yang belum diselesaikan oleh perusahaan.

Kuasa hukum Ex-Karyawan Sevel, Oktavianus Setiawan mengatakan para karyawan sudah lelah dijanjikan mengenai pembayaran oleh perusahaan. Ia melanjutkan, Ex-Karyawan Sevel menuntut perusahaan untuk memproses pembayaran secara cepat.

"Karyawan sudah cape terus diberi janji dan dibohongi mengenai realisasinya. Kita menuntut proses cepat dan kita ingin dikabulkan permintaan dalam waktu dua minggu dari tanggal hari ini agar perusahaan dapat mengambil keputusan terkait tuntutan dari Ex-Karyawan 7-Eleven," tutur Oktavianus di depan Gedung Ricoh Jalan Sultan Iskandar Muda No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Melalui kuasa hukumnya, Ex-Karyawan 7 Eleven telah melaporkan secara resmi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pada tanggal 18 Oktober tahun lalu.

"Mereka (Ex-Karyawan 7 Eleven) curiga perusahaan tidak menyalurkan penuh uang security deposit sebesar US$5 juta dari 7-Eleven," katanya.

Laporan tersebut teregristrasi dengan nomor 1084/X/2018. Laporan itu memuat Seven Eleven Indonesia dan PT Borelli Walsh. 

Perusahaan diharuskan membayar sekitar Rp11 miliar kepada 162 mantan pegawainya. Hingga saat ini, manajemen baru membayar Rp4,3 miliar dan tersisa Rp7,2 miliar.

Gerai waralaba ini tutup mulai 30 Juni 2017. Gerai waralaba yang mulai beroperasi di Indonesia pada 2009 itu resmi berakhir pada tahun lalu.

Lisensi dari internasional ini dimiliki oleh PT Modern Putra Indonesia yang kemudian berubah menjadi PT Modern Sevel Indonesia, di bawah naungan induk usaha PT Modern International Tbk. (MDRN). 

Aksi unjuk rasa mantan karyawan Seven Eleven / Ahmad Al Fiqri/Alinea.id

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan