Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudo Purnomo Harahap mengecam keras keputusan KPK yang enggan menerima Brigjen Endar Priantoro dalam jajarannya. Endar disebut telah diberhentikan sebagai bagian dari lembaga anti rasuah itu.
Yudo mengatakan, dirinya menuntut pimpinan KPK untuk mencabut pengembalian tersebut. Lantaran, isu ini menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK.
“Seharusnya Firli Bahuri (Ketua KPK) menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi,” kata Yudo saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (3/4).
Yudo menyebut, Dewas KPK harus turun tangan dan aktif dalam menyikapi perkara ini. Dewas harus memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat.
“Termasuk sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran tidak hanya terkait nilai dasar namun juga penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab, Polri tidak menarik Endar dan bahkan memperpanjang masa pengabdiannya di KPK.
Ia mengingatkan, KPK jangan lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Apalagi, masa kepemimpinan mereka hanya tinggal hitungan bulan.
Jabatan para jajaran ini disebut hanya sampai akhir tahun 2023. Maka dari itu, penuntasan dalam bidang pemberantasan korupsi harus lebih dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Memperpanjang (masa penugasannya) sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia,” ucapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembahasan itu akan dilakukan ke KPK. Polri juga berencana akan menyurati kembali jajaran Firli Bahuri terkait masa penugasan Endar.
“Kedua lembaga ini (Polri dan KPK) harus berkoordinasi sebaik mungkin,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/4).
Ramadhan menyebut, Endar sendiri tidak diberhentikan dari KPK namun masa jabatannya sudah habis. Hal ini berdasarkan Sprin/839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Berdasarkan surat tersebut, Endar berakhir menjalani penugasan pada tanggal 1 April 2023, namun pada tanggal 29 Maret 2023 untuk memperpanjang penugasannya.
“Untuk Brigjen EP dengan masih keterbatasan di Polri dan untuk pembinaan karir dan dari hasil sidang Wanjak, bahwa EP tetap sebagai Dirlidik di KPK,” ujar Ramadhan.
Komunikasi ini akan berjalan dalam waktu dekat, lantaran KPK telah memilih pelaksana tugas untuk posisi Dirlidik KPK. Posisi itu diisi oleh Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan.