close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/aww.
icon caption
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/aww.
Nasional
Senin, 06 Januari 2020 17:37

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara

Rommy terbukti melakukan praktik rasuah dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
swipe

Terdakwa pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Muhammad Romahurmuziy dituntut pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menganggap, Rommy terbukti melakukan praktik rasuah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Wawan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Rommy itu juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Wawan meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dapat membayar uang tersebut satu bulan pascamendapat hukuman inkracht.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama satu tahun," papar Wawan.

Selain itu, Rommy juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Pidana itu, terhitung jika Rommy telah selesai menjalani pidana pokok.

Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Rommy juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Wawan mengatakan, hal memberatkan bagi Rommy ialah perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Rommy juga dianggap tak mengakui perbuatannya.

"Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutup Wawan.

Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu diberikan kepada Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan