Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mangkrak tiga tahun. Hingga saat ini, proses revisi tidak ada kejelasan.
Menteri Kesehatan (Menkes) 2012-2014 Nafsiah Mboi mengaku heran dengan mangkraknya revisi PP 109/2012. Padahal, kini Indonesia berhadapan dengan dua epidemi (kejadian penyebaran penyakit dengan cepat di negara tertentu). Pertama, epidemi yang disebabkan zat adiktif tembakau. Kedua, epidemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai.
“Oleh justru sekarang (revisi PP 109/2012 perlu dilakukan), rakyat ini menghadapi dua epidemi,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/6).
Kebiasaan merokok meningkatkan risiko penularan Covid-19. Selain itu, banyak perokok atau terdampak asap rokok juga memiliki komorbiditas (penyakit penyerta) seperti paru kronik, hingga jantung. Jika terpapar Covid-19, maka besar kemungkinan perokok menemui ajal, karena paru-paru sudah tidak dalam kondisi prima.
Ironisnya, terkini semakin banyak anak-anak di Indonesia merokok. Di sisi lain, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan, angka kematian anak akibat terinfeksi Covid-19 di Indonesia tertinggi di dunia.
“Saya tidak bisa mengerti dan tidak masuk akal saya kalau masih ada menteri yang tidak mau, menolak, atau menghambat revisi PP 109 Tahun 2012 ini. Sekarang rakyat menghadapi ini dan ternyata masih ada menteri, atau menko (menteri koordinator), atau anggota DPR, apalagi DPD yang mewakili rakyatnya, menolak atau menghalangi revisi ini, dengan alasan yang tidak tepat,” tutur Nafisah.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mempertanyakan alasan revisi PP 109/2012 belum tuntas. Padahal, semakin banyak anak-anak merokok akibat terpapar bujuk rayu iklan. PP 109/2012 dinilai tidak cukup kuat untuk menekan peningkatan perokok anak. Sebab, PP 109/2012 belum mengatur larangan iklan rokok.
“Revisi PP sudah dilakukan sejak 2018, sebelum Covid-19. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Jangan melihat bahwa menangani pandemi Covid-19 lebih penting daripada revisi PP 109/2012. Revisi PP ini tidak membuat pemerintah seolah-olah tidak peduli pandemi Covid-19,” tutur Lisda.