Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui, pernah mengajukan usulan kenaikan gaji untuk seluruh personel di KPK. Namun, usulan tersebut diajukan untuk kepemimpinan KPK jilid V guna menjaga integritas.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tetapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritas," kata Agus, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (3/4).
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengakui usulan tersebut diajukan saat dirinya menjabat. Usulan tersebut sengaja diajukan untuk mengerek kenaikan gaji pegawai KPK.
"Ketika menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya menjadi patokan. Jadi gaji pimpinan ikut naik. Ada hitung-hitungan atau ada dasar besarannya," terang Saut.
Di samping itu, Saut juga menegaskan, usulan kenaikan gaji sengaja terealisasi pada kepemimpinan jilid V, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Namun, dia tidak mengetahui seperti apa detail perkembangan usulan itu.
"Dalam rapat saya menegaskan, agar dinaikan setelah jilid IV selesai. Saya tidak paham lagi seperti apa perkembangannya," ujar Saut.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah meminta kenaikan gaji di tengah pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Dia menegaskan, usulan kenaikan gaji itu diajukan di era pimpinan KPK jilid IV.
"Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," kata Firli, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
Usulan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengaturan gaji komisioner KPK, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam permen tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari, gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Sementara Wakil Ketua KPK, mendapat sebesar Rp112,5 juta setiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp4.620.000, tunjangan jabatan Rp20.475.000, tunjangan kehormatan Rp2.134.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.