close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono (Alinea.id/Gempita Surya)
icon caption
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono (Alinea.id/Gempita Surya)
Nasional
Senin, 22 Agustus 2022 14:30

Mantan Plt Gubernur DKI ungkap kriteria Pj kepala daerah

Soni menuturkan, poin pertama terkait kriteria administratif yakni Pj harus berasal dari jabatan Eselon I.
swipe

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengungkapkan kriteria dalam menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, ada dua kriteria yang diperlukan dalam sosok yang akan mengisi sementara jabatan kepala daerah di masa transisi sebelum pemilihan umum.

"Satu adalah administratif. Kedua, kriteria yang terkait dengan kompetensi, kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Soni kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).

Soni menuturkan, poin pertama terkait kriteria administratif yakni Pj harus berasal dari jabatan Eselon I.

Berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat utama harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) berlaku untuk Pj Gubernur. Sementara, untuk Pj bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

"Yang kedua adalah teknis kompetensi. Ini yang penting, karena dia harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan," ujar Soni.

Soni diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara (2015-2016), Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta (2016-2017) dan Pj Gubernur Sulawesi Utara (2018).

Menurut Soni, Pj Gubernur khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, harus menguasai seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan di DKI Jakarta. Soni menilai, sosok Pj yang berasal dari birokrasi relatif lebih dekat dengan kompetensi terkait pemerintahan.

"Itu contoh konkret dari pemahaman kompetensi dalam teknis pemerintahan," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, selain dari segi teknis seorang Pj juga perlu memiliki kompetensi terkait teknis pengendalian konflik. Artinya, kata Soni, dalam konteks kepemimpinan Pj mampu membuat keputusan kompetensi kepemimpinannya yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul.

"Itu yang dibutuhkan. Jakarta itu berbeda dengan kompetensi lainnya. Saya kira itu yang dasar, di samping sifatnya yang umum tadi itu," terang Soni.

Pj kepala daerah memiliki sejumlah keterbatasan wewenang dalam selama masa kepemimpinannya. Menurut Soni, kompetensi seorang Pj berpengaruh terhadap efek positif yang dapat dirasakan masyarakat selama masa transisi kepemimpinan tersebut.

Soni menilai, seorang Pj perlu memahami daerah yang akan dipimpin olehnya. Sehingga, menurutnya, mereka yang pernah bekerja di lingkungan pemerintah daerah dinilai sebagai sosok yang pas menjadi Pj.

"Soal kebermanfaatan dengan keterbatasan kepemimpinan itu tergantung kepemimpinan Pj tersebut. Karena itu, kalau seorang Pj yang menjiwai Jakarta apalagi pernah duduk di Pemprov, itu yang pas," terang Soni.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan