Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membenarkan penahanan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir. Purnawirawan Polri itu ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus J Bani Ginting menyatakan, tersangka tersebut kini statusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Iya benar (ditahan di Kejari Jakpus), tetapi minggu lalu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/3).
Menurut Bani, meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini belum ditetapkan jadwal persidangannya. Kendati demikian, penahanan terhadap tersangka Johny M Samosir masih dilakukan.
Untuk diketahui, tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Mantan Wakabareskrim Polri ini terbukti melakukan tidak pidana penggelapan 64 sertifikat tanah dan dijerat Pasal 372 KUHP. Perbuatan penggelapan sertifikat tanah dilakukan tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo.
Setalah dinyatakan berkas perkara lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Tersangka kemudian dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Belakangan diketahui, tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta perlindungan karena merasa dikriminalisasi atas perkara yang disebutnya hanya tudingan belaka.
Sebelumnya tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir juga pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam petitum, dia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Penyidikan berdasarkan Sprint Sidik Nomor : Sp.Sidik/784.2.a/VI/2020/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020 dugaan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 17 / lV / 2021 / Dittipidum tanggal 08 April 2021 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Keempat, memerintahkan Bareskrim Polri pada Laporan Polisi Nomor : LP//B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas nama Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.
Kelima, menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila gakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)