close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 06 Mei 2020 09:58

Mantan wakil ketua DPRD Sumut bayar uang pengganti pidana

Dia dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juni 2016.
swipe

Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri melaksanakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar ratusan juta rupiah. Uang itu langsung disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355 juta," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Uang itu disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan aset usai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sigit yakni, suap terkait persetujuan APBD Sumut. Uang itu wajib dibayarkan oleh Sigit atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28/Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016.

Sigit sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juni 2016. Dia dinyatakan telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,295 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp200 juta.

Suap diberikan agar Sigit memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan LPJP APBD. Perkara itu bermula ketika Gatot menyampaikan nota pengantar gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut pada Juli 2013.

Lantas, Sekda Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Sumut kala itu Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Anak buah Gatot minta supaya anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012.

Sejumlah anggota DPRD itu menyetujui asal ada uang ketok sejumlah Rp1,5 miliar. Anak buah Gatot lantas melapor pada Gatot yang kemudian disetujui. Kala itu, Sigit mendapat bagian Rp40 juta.

Selanjutnya, Sigit kembali dapat uang Rp120 juta. Uang itu hasil pengumpulan dari SKPD-SKPD Sumut.

Berturut-turut Sigit juga menerima duit Rp75 juta, duit diberikan supaya Sigit menyetujui APBD-P Sumut 2014. Terkait persetujuan APBD Sumut 2014 Sigit menerima Rp1,035 miliar dan untuk persetujuan APBD Sumut tahun 2015 Sigit memdapat Rp25 juta.

Setelah menyetujui Ranperda APBD Sumut 2015, Sigit Pramono Asri juga dijanjikan uang Rp200 juta oleh Gatot. Namun, uang tersebut tidak kunjung diberikan hingga dia ditangkap oleh KPK.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan