close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Ist
icon caption
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Ist
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 12:31

Mantan Walkot Yogyakarta dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Haryadi Suyuti bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
swipe

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Haryadi, orang kepercayaannya yakni Triyanto Budi Yuwono juga menjalani masa pidananya di tempat yang sama.

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/3).

Haryadi Suyuti bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Haryadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Sementara itu, majelis hakim memvonis Triyanto Budi dengan pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.

Kasus ini bermula dari Haryadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2022 lalu. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ada pun dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Haryadi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6,5 tahun penjara.

Haryadi dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah maupun uang dari Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Uang dan barang tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantara, salah satunya lewat Triyanto Budi Yuwono.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan