close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka yang merupakan menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya Zaida (tengah) digiring saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Tersangka yang merupakan menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya Zaida (tengah) digiring saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 07 Oktober 2019 16:27

Mantu Elvy Sukaesih terjerat narkoba, buntut perkenalan di rumah sakit

Dari tangan tersangka, ditemukan dua bungkus sabu-sabu yang diletakkan di sela-sela jam tangan.
swipe

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Muhammad Basurrah, menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyatakan penangkapan dilakukan saat Muhammad Basurrah tengah bertransaksi dengan rekannya berinisial MS pada Sabtu, 5 Oktober 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan transaksi narkoba ini terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya, benar ada dua tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka itu, menurut Argo, diciduk sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Jalan Usaha, Cililitan, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, ditemukan dua bungkus sabu-sabu yang diletakkan di sela-sela jam tangan. Selain itu, kepolisian juga menemukan satu bungkus klip sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Jadi ada tiga klip narkotika jenis sabu-sabu yang kalau ditotal ada 1,07 gram,” kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Basurrah dan MS bertransaksi berkat perkenalan mereka sekitar dua tahun silam di Rumas Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Setelah itu, kedua tersangka saling menjalin komunikasi.

"Dua orang ini M (Muhammad Basurrah dan MS, setelah kita melakulan tes urin hasilnya positif ganja, terus positif amfetamin, dan positif metamfetamin," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengatakan, pihak kepolisian sudah mengetahui identitas pengedar barang haram tersebut kepada kedua tersangka Basurrah dan MS, yakni seseorang bernama Jefri. Menurut Argo, Jefri saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Argo menuturkan, tersangka Muhammad Basurrah mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu setelah membelinya dari tersangka Jefri sekitar Rp1,3 juta. Pembelian barang haram itu dilakukan seca langsung dengan cara pembayaran tunai. 

“Jadi, kemudian bahwa tersangka M (Muhammad Basurrah) sudah mendapat barang tersebut berasal dari Jefri. Dia membeli sekitar Rp1,3 juta. Pembelian cash. Transaksi dilakukan bertemu langsung," tuturnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan