Anggota Komisi I DPR Sukamta, meminta segera dilakukan audit keamanan siber seluruh kementerian dan lembaga negara. Menurutnya kejadian kebocoran data secara beruntun ini sangat memalukan, ada kesan sistem keamanan siber milik pemerintah sangat lemah.
"Risiko dari kebocoran data ini sangat besar. Data-data pribadi warga yang bocor ini sangat berharga, kalau jatuh kepada pelaku kejahatan siber tentu akan sangat mengancam warga masyarakat. Penipuan online yang semakin sering terjadi, tentu terkait dengan data-data pribadi warga masyarakat yang bocor," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (9/9).
Oleh sebab itu, Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian yang terus berulang ini. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.
"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lakukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data," sambung dia.
Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan, tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi, layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
"Disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi 1 dan pemerintah tentu satu hal yang menggembirakan. Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat roadmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
DPR bersama pemerintah sudah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik(Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9) kemarin.
Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kami harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya Hafid, Jumat (9/9).
Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kami harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ucap Meutya.