Ketua DPR, Puan Maharani, mendesak pemerintah melakukan audit keamanan siber guna mengatasi kebocoran data atau informasi milik institusi negara maupun sejumlah tokoh. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga diminta menjelaskan kepada publik tentang peretasan data tersebut.
"Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia," katanya, Senin (12/9).
Sejak Januari-September ini, sedikitnya telah terjadi 9 kasus kebocoran data perusahaan negara/swasta maupun lembaga pemerintahan. Bahkan, beberapa tokoh, termasuk Puan, datanya diretas Bjorka.
Puan menyayangkan disrupsi digital yang tak dibarengi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Baginya, hal ini merugikan negara dan masyarakat.
"Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar," ujarnya.
Menurutnya, maraknya kasus kebocoran data pribadi juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, untuk melakukan kejahatan siber hingga memanfaatkan keadaan.
Puan menilai, tantangan keamanan siber pada masa depan akan semakin tinggi mengingat layanan dan transaksi digital akan dominan. "Maka, perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara."
Di sisi lain, DPR, terangnya, terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I. Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).
"DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai undang-undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara," tuturnya.
Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia (HAM) lainnya, seperti hak melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak bebas bergerak. Puan berharap, UU PDP nantinya mampu menjadi landasan bagi negara dalam mengatur PSE agar turut mengamankan data dan sistem dikelola secara optimal.
"Ketika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang, tentu pekerjaan pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM, dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat," paparnya.