Penyidik Bareskrim Polri baru akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, bila ia telah didampingi kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan, tersangka menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hingga mendapatkan pendampingan hukum.
Penyidik pun menghormati hak tersangka tersebut dan tidak melanjutkan proses pemeriksaannya.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda. Tetapi karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," tutur Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/7).
Awi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kedutaan Besar Belanda untuk dapat mendampingi proses hukum warganya.
Dia menambahkan, meski sempat diberitakan Kedutaan Besar Belanda tidak bisa memberikan pendampingan hukum terhadap Maria, namun informasi itu belum disampaikan ke penyidik.
"Kami masih menunggu jawaban resmi dari surat yang telah kami kirimkan," kata Awi.
Meski demikian, sambung Awi, penyidik tetap melakukan tracing aset Maria. Bahkan, tidap menutup kemungkinan penyidik akan meminta bantuan Tim Pemburu Koruptor untuk menelusurinya.
"Itu (meminta bantuan) teknis ya. Kami pastikan akan menelusuri digunakan untuk apa saja uang Rp1,7 triliun itu," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Pauline bermula saat ia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada tahun 2002. Namun, PT BNI menaruh curiga lantaran pinjaman itu melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.
BNI kemudian melakukan investigasi pada tahun 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Pauline kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pauline lalu melarikan diri ke Singapura sejak September 2003. Setelah itu dikabarkan di Belanda dan menjadi warga negara Belanda hingga akhirnya ditangkap setelah 17 tahun buron.