Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan mobil Jeep Rubicon dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu digali dari keterangan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang diperiksa sebagai saksi pada perkara ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa penyidik KPK pada Senin (22/5). Pemeriksaan bertempat di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP, yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal usul pendirian perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun. Keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan tiga saksi dari pihak swasta.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterimanya dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan PT Artha Mega Ekadana (AME).
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tutur Ali di Jakarta, 10 Mei 2023.