Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, sepakat jika para pelaku penganiayaan David dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
"Kalau untuk [penerapan] pasal [percobaan pembunuhan], bisa saja karena itu percobaan [sekalipun] bahwa yang dipukul belum mati," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (25/2).
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berbagai kalangan menyebut pasal yang dikenakan terlalu ringan. Sebab, para pelaku penganiayaan David dianggap layak dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun hingga hukuman mati.
Di sisi lain, Eddy berpendapat, kasus penganiayaan tersebut adalah masalah pribadi antara korban dengan para pelaku. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya, itu ranah pribadi," katanya.
Dirinya berpendapat tidak lepasnya sorotan terhadap Kemenkeu karena kasus berkembang. Ketika perkara ini viral di media sosial, netizen lalu "menguliti" keluarga pelaku.
Warganet akhirnya mengekspose beberapa hal. Misalnya, Mario David adalah anak eselon II Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo; suka memamerkan kekayaan (flexing); dan ayahnya memiliki harta jumbo Rp56 miliar.
"Anak itu (Mario Dandy, red) menggunakan mobil berlebihan. Padahal, dari gaji bapaknya tidak cukup segitu," tandas Eddy.