close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, segera disidang. Pengamat menilai pasal yang dikenakan oleh jaksa kepada Mario Dandy sudah tepat. Twitter/@seeksixsuck
icon caption
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, segera disidang. Pengamat menilai pasal yang dikenakan oleh jaksa kepada Mario Dandy sudah tepat. Twitter/@seeksixsuck
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 07:21

Mario Dandy segera disidang, pengamat nilai pasal yang dikenakan tepat

Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.
swipe

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, sesuai prosedur sehingga siap dibawa ke pengadilan.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. [Kalau pakai pasal pembunuhan berencana], pasti jadi sekenario bebas dari tuntutan," ucapnya saat dihubungi Alinea.id.

Adi Purnomo berpendapat, kejaksaan saat ini hanya tinggal "meramu" berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dengan demikian, kedua tersangka penganiayaan David Ozora itu segera disidangkan. 

Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menerangkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak. Pangkalnya, korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," paparnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan