Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Mario mengatakan, dirinya bersedia membayar restitusi yang diajukan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” katanya di PN Jaksel, Selasa (22/8).
Mario mengaku, dirinya sempat terkejut dengan jumlah yang diajukan itu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakannya dalam tuntutan. Menurutnya, hal itu memang beban moral tapi dirinya belum berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan restitusi. JPU menyampaikan, selain pidana penjara, terdakwa lain, yakni Shane Lukas juga diminta untuk membayar restitusi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan Mario adalah perbuatannya sangat tidak manusiawi karena penganiayaan dilakukan secara brutal dan sadis. Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan pada tubuhnya hingga amnesia.
Alhasil, Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. Bahkan, Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita berbohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.
“Hal yang meringankan, nihil,” ujarnya.