Pihak Terdakwa Mario Dandy Satrio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diketahui dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya telah mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.
“Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia,” kata Andreas di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono langsung menginisiasikan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Jadwalnya ditentukan pekan depan.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam satu minggu yakni Selasa dan Kamis. Dia ingin agar JPU memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian terlebih dahulu.
Para saksi adalah keluarga korban David berjumlah dua orang, pihak security berjumlah tiga orang, dan orang lainnya yang telah melihat kejadian.
“Hari Selasa lima saksi dulu,” ujarnya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penganiayaan David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.