Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi terdakwa Mario Dandy Satrio. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Majelis hakim mengatakan, Mario dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar. Mobil Rubicon yang sempat viral itu kini juga dijual dengan pelelangan sebagai pengurangan biaya restitusi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun,” kata hakim, Kamis (7/9).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Atas hal itu, pihak Mario belum ingin mengambil sikap terlebih dahulu atas putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Mario.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Hal itu diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
JPU menyampaikan, selain pidana penjara, para terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan anak AG juga diminta untuk membayar restitusi. Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan Mario adalah perbuatannya sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara brutal dan sadis. Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan pada tubuhnya hingga amnesia.
Alhasil, Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. Bahkan, Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita berbohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.
“Hal yang meringankan, nihil,” ujarnya.