Aparat kepolisian menetapkan status tersangka pada 33 orang pelaku markup harga masker dan hand sanitizer di tengah pandemi Covid-19. Puluhan orang tersebut terbukti menaikkan harga dua komoditas tersebut berkali-kali lipat dari harga normal.
Selain melakukan markup harga secara tidak wajar, puluhan tersangka itu juga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. Dua barang tersebut masih sulit didapatkan, dan kalaupun ada dijual dengan harga yang sangat mahal.
"Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers daring yang diikuti reporter Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan, 18 kasus tersebut di tangani sejumlah polda. Rinciannya, Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Sulawesi Selatan dua, Jawa Timur empat, Jawa Barat tiga, Kepri dua, dan Jateng satu kasus.
Menurut Asep, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Namun, polda yang memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Dua di antaranya telah dilakukan penahanan, tentunya dengan alasan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Polri juga melakukan penindakan terhadap pelaku markup dan penimbunan masker serta hand sanitizer. Namun, penindakan tersebut tidak diproses secara hukum, demi tetap memperlancar distribusi dua barang yang saat ini dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah telah melakukan ketentuan harga atas dua barang tersebut. Namun, kelangkaan masih terjadi di pasaran, salah satunya lantaran sebelum Covid-19 dinyatakan masuk Indonesia, dua barang tersebut dikirim ke luar negeri.