Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, mengucapkan selamat natal pada umat Kristiani. Ucapan ini disampaikan Ma'ruf melalui sebuah video berdurasi 21 detik yang tersebar di media sosial.
Mar'ruf tampil dengan seperti biasanya, dengan mengenakan baju putih yang dibungkus jas berwarna gelap. Ia juga tampak mengenakan sorban putih dan peci berwarna hitam.
"Untuk saudara kami kaum Kristiani, kami sampaikan selamat natal dan tahun baru. Semoga berbahagia," kata Ma'ruf dikutip Alinea.id, Selasa (25/12), dari video yang diunggah akun Instagram Indonesia.pusaka.
Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari para netizen. Pro dan kontra disampaikan netizen terkait boleh atau tidaknya seorang muslim menyampaikan ucapan natal.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan lembaganya belum pernah mengeluarkan fatwa soal penyampaian ucapan selamat Natal.
"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12).
Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa penggunaan atribut keagamaan non-muslim di hari natal. Fatwa tersebut diterbitkan untuk menyikapi adanya perusahaan yang meminta pekerjanya untuk menggunakan atribut Natal.
Dalam fatwa itu disebutkan, penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Begitupun mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim.
Dalam fatwa itu, MUI juga menyampaikan agar umat Islam menghormati keyakinan dan kepercayaan lain yang diyakini masyarakat. Anwar mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah wujud toleransi.
"Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," ujar Anwar.
Dia menegaskan, ucapan natal seorang muslim pada yang merayakan memiliki banyak perbedaan dan pertentangan. Menurutnya, MUI hingga saat ini belum mengambil sikap dalam perbedaan tersebut. MUI pun belum pernah melakukan pembahasan secara mendalam seputar ucapan Natal.
"Sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," kata Anwar. (Ant)