Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak mengenal dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni: Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Ia mengaku hanya mengenal tersangka korupsi KTP-el, yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/6) memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-el). Usai diperiksa di KPK, Marzuki mengatakan hanya mengenal Setya Novanto.
"Tidak mengenal sama sekali Irvanto dan Made atau semua yang disebut tersangka koruptor. Kecuali Setya saja," kata Marzuki seperti dikutip Antara.
Marzuki mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK untuk tersangka yang berbeda seperti: Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. Ia pun menegaskan tidak terlibat ataupun menerima aliran dana dalam kasus korupsi KTP-el.
Sebab menurut kader Partai Demokrat ini, apabila dirinya terlibat dalam korupsi KTP el, maka ia telah diproses oleh KPK.
Sebelumnya, nama Marzuki sempat disebut dalam dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Dalam dakwaan, disebut Marzuki Alie menerima Rp 20 miliar terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun.