close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Dokumentasi Pribadi
icon caption
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Dokumentasi Pribadi
Nasional
Rabu, 24 Maret 2021 09:10

Soal Marzuki cabut gugatan terhadap AHY, Herzaky: Akhirnya sadar

Penyelesaian yang tepat atas perselisihan partai harus dilakukan secara internal sesuai dengan AD/ART.
swipe

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai, pencabutan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilayangkan Marzuki Alie atas pemecatan tidak hormat karena kedudukan hukum yang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Rabu (24/3).

Herzaky menilai, penyelesaian yang tepat atas perselisihan partai harus dilakukan secara internal sesuai dengan AD/ART. Hal itu, mengacu dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," terang Herzaky.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Partai Politik mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," imbuh Herzaky.

Kendati demikian, Herzaky berharap, seluruh mantan kader yang menggugat pimpinan Partai Demokrat atas pemecatan tidak hormat dapat menyadari kesalahan langkah hukum yang diambilm

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tandasnya.

Sebelumnya, Marzuki Alie malalui kuasa hukumnya Slamet Hasan mengaku telah mencabut gugatan kepada Ketua Umum AHY. Langkah itu diambil lantaran Marzuki disebut ingin fokus pada kepengurusan KLB Partai Demokrat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan