Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan terhadap General Manager PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.
Ketiganya merupakan saksi terkait kasus tindak pidana pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan telah dicekal sejak 6 April 2019.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat perpanjangan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Nama Herry Jung terbilang tak asing dalam perkara ini. Dari sejumlah fakta persidangan Sunjaya, Herry Jung disebut turut pernah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait guna menolak perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pada kasus TPPU, Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya mencapai Rp51 miliar.
Setidaknya, terdapat empat sumber aliran gratifikasi Sunjaya, yakni pengadaan barang atau jasa daei pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3.09 miliar dan terkait setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar. Sunjaya juga diduga mendapatkan aliran dana sebesar Rp500 juta terkait perizinan galian di Cirebon.
Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Seperti ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.
Bahkan, KPK mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang di atas namakan pihak lain, semisal 1 unit Honda H-RV, 1 unit B-RV, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan 1 unit Mitsubishi GS41.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.