close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Rizieq Shihab. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi Rizieq Shihab. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Sabtu, 19 Desember 2020 06:04

Masa depan FPI dan Rizieq Shihab setelah kerumunan itu

Apa yang terjadi jika pentolan FPI, Rizieq Shihab, dipenjara bertahun-tahun?
swipe

Ditemani kuasa hukum dan keluarganya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Ia datang, usai dua kali mangkir dari pemanggilan.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rizieq langsung ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut warga agar melakukan perbuatan pidana, yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Ia juga dijerat Pasal 216 KUHP, terkait kepatuhan kepada aparat, dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pangkal kasus hukum Rizieq adalah kerumunan acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Proses hukum

Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (14/10/2016). Foto Antara/Rahmad.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu bertujuan mencegah Rizieq melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sangkaan lain dari aturan objektifnya, ada ancaman hukuman pasal yang disangkakan atas Rizieq, yaitu lebih dari lima tahun,” kata Argo melalui pesan singkat yang diterima reporter Alinea.id, Selasa (15/12).

Kuasa hukum Rizieq sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan dasar penahanan dan penetapan tersangka kliennya. Menurut dia, penetapan itu tak berdasarkan fakta dan tak memenuhi tuntutan material. Tuduhan melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, kata Aziz, hanya asumsi belaka.

“Apakah kerumunan itu benar-benar ada? Faktanya sampai saat ini tak ada klaster Petamburan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (16/12).

Ia pun menyebut, mengacu Pasal 10 UU Kekarantinaan Kesehatan, kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan dengan aturan berupa peraturan pemerintah (PP).

“Tapi sampai sekarang tidak ada Presiden mengeluarkan PP yang terkait dengan itu,” katanya.

Di sisi lain, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menegaskan, semua warga negara harus tunduk pada proses hukum yang berlandaskan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Di samping itu, ia berharap polisi dan pemerintah memastikan hak-hak Rizieq dan anggota FPI lainnya dalam proses hukum.

“Hak-hak mendasar sebagai warga negara harus dihormati dan dipenuhi, seperti hak untuk memperoleh informasi yang benar dan diperlakukan secara bermartabat,” tutur Beka saat dihubungi, Selasa (15/12).

Dihubungi terpisah, analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai, penanganan kasus hukum Rizieq harus dibebaskan dari kepentingan politik. Arif menyarankan, penanganan kasus hukum Rizieq harus dibatasi hanya terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Lebih jauh, Arif memandang, keberadaan FPI sebagai sebuah ormas sudah melenceng. Arif menjelaskan, kecenderungan FPI memakai cara kekerasan sudah tak normal dan bergeser dari maksud kelahiran sebuah ormas sebagai bentuk aktivisme masyarakat sipil yang wajar. Padahal, kata dia, instrumen kekerasan hanya dimiliki negara, yakni Polri yang bertujuan mengatur ketertiban dan TNI yang memastikan keamanan nasional.

“FPI ini menjadi bagian dari vigilante, yaitu menggunakan cara kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya,” tutur Arif saat dihubungi, Rabu (16/12).

Ia menguraikan, dengan corak kekerasan yang dilakukan, FPI sudah cukup banyak bisa dapat disebut melanggar hukum. Bentuk insiden yang berulang dilakukan FPI, menurut dia, sudah juga melibatkan intrik politik.

Namun, kata dia, beberapa tindak pelanggaran hukum yang dilakukan FPI selama ini belum dapat ditindak dengan tegas. Seharusnya, dia menilai, pemerintah punya otoritas dan telah dilindungi konstitusi, untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Mau dibawa ke mana?

Rizieq Shihab memberikan keterangan saat bertemu Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2017). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Guru besar bidang ilmu keamanan dalam negeri FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi menilai, sosok Rizieq bukan lagi sebatas ulama, tetapi berkembang menjadi tokoh politik. Dengan demikian, eksistensi FPI sebagai ormas, menurut dia, mau tak mau juga perlu berubah. Ia mendorong agar kepengurusan FPI mempertimbangkan menjadi partai politik.

“Sayang sekali bila FPI hanya ormas. Kalau parpol, dia (Rizieq) bisa menjadi calon bupati, gubernur, atau presiden,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/12).

Jika Rizieq dipenjara, Muradi belum yakin ada sosok lain yang bisa menggantikannya sebagai pemimpin, yang diterima semua pengikutnya. Ia memandang, sosok yang diterima sebagai pemimpin FPI adalah yang berlatar belakang keturunan dari Timur Tengah.

“Sobri (Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis) mungkin bisa (menggantikan Rizieq). Tapi dia bukan keturunan Arab, dia asal Minang. Dia lebih egaliter dibanding Rizieq atau Munarman. Kalau yang muncul Munarman, bisakah dia diterima banyak pihak? Belum tentu juga,” kata dia.

Ia menduga, kondisi FPI akan mati suri jika tak ada figur pengganti Rizieq. Akibatnya, FPI tak lebih sebatas gerakan sosial, yang tak lagi bergantung pada figur satu orang saja.

Bila menjadi partai politik, Muradi mengatakan, FPI akan menjadi pesaing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu dinilai Muradi bisa menguatkan posisi dan ketokohan Rizieq.

Sementara itu, pengajar politik dan studi keamanan di Murdoch University, Australia, Ian Douglas Wilson mengatakan, penahanan Rizieq justru bisa meningkatkan pamor FPI sebagai sebuah ormas Islam. Sebab, ia melihat, sebagian narasi yang muncul di media sosial menganggap kasus Rizieq karena persoalan politik.

“Setelah pulang dari Arab, dia menyuarakan revolusi akhlak. Hal itu jelas direspons pemerintah dengan penahanan atas dirinya, selain karena penyelenggaraan acara yang membentuk kerumunan,” kata Ian saat dihubungi, Jumat (18/12).

Kondisi itu, menurut Ian, juga meningkatkan simpati sebagian orang kepada FPI. Di masyarakat pun berkembang penilaian bahwa telah terjadi kriminalisasi ulama.

Pada 2003, Rizieq pernah dipenjara karena dianggap menghina kepolisian lewat dialog di stasiun televisi swasta. Ketika itu, ia divonis tujuh bulan penjara. Menurutnya, bila Rizieq kembali dibui, keberadaan FPI sebagai ormas tak terlalu terdampak.

Alasannya, secara struktural organisasi, Rizieq yang berstatus imam besar tidak menjalankan fungsi kepengurusan secara administratif. Sedangkan tokoh-tokoh FPI lainnya yang menjalankan peran administratif, sejauh ini masih bertahan menjalankan fungsi organisasi.

“Walaupun secara simbolik dia (Rizieq) penting, secara administratif FPI sudah punya kepengurusan yang cukup rapi. Jadi, secara organisasi mereka masih bisa berjalan,” tuturnya.

Ian menilai, FPI baru akan terguncang jika tokoh yang menjabat dalam kepengurusan administratif ikut dipenjara.

Lebih lanjut, Ian memandang, pemerintah bakal kesulitan mengambil sikap. Sebab, di satu sisi pemerintah menahan Rizieq karena kasus pelanggaran protokol kesehatan, tetapi di sisi lainnya ada narasi Rizieq sebagai tahanan politik.

Infografik kerumunan FPI. Alinea.id/Bagus Priyo.

“Kalau keliru dalam bertindak, justru bisa memperluas simpati publik kepada FPI dan Habib Rizieq,” ujar penulis buku Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru (2018) itu.

Ian mengatakan, kedudukan FPI di masa depan semakin sulit karena tak punya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT sendiri berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. SKT FPI sudah habis pada 20 Juni 2019.

Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19, kata dia, akan menghambat FPI menunjukkan kekuatannya berupa aksi massa. “Itu akan menjadi alasan pemerintah untuk setop demonstrasi besar-besaran,” ujarnya.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan